Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran, tata cara penghapusan piutang yang sudah kadalwarsa, insentif pemungutan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, kewajiban pemegang izin trayek, sanksi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat