Peraturan Bupati ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif, nama, objek, dan subjek, pengelolaan tempat khusus parkir, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran, tata cara penghapusan piutang yang sudah kadalwarsa, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat