Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 21 Tahun 2019 yaitu penambahan ayat (9) Pasal 8, penyisipan Bagian Kelima A pada Bagian Kelima dan Bagian Keenam BAB II, penyisipan Pasal 8A, penyisipan ayat (2A) pada Pasal 10, perubahan Pasal 15, Penyisipan Pasal 19A, perubahan ayat (4) pada Pasal 24, penyisipan ayat (4A) pada Pasal 24.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat