Peraturan Daerah ini mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, perencanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, evaluasi, koordinasi, partisipasi penyandang disabilitas, pendanaan, penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat