Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang meliputi ketentuan umum, nomenklatur dan tipelogi perangkat daerah, kedudukan tugas dan fungsi serta susunan organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis daerah, kelompok jabatan fungsional, eselonering perangkat daerah, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain lain, ketentuan peralihan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat