Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Pengadaan, Pengelolaan, Penyaluran, Partisipasi masyarakat, Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat