Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Tengahadalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran
dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas adalah meliputi:
a. penyandang disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
b. Penyandang disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan downsyndrom.
c. Penyandang Disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain meliputi : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangsuan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
d. Penyandang Disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak hidup;
b. hak bebas dari stigma;
c. hak privasi;
d. hak keadilan dan perlindungan hukum;
e. hak pendidikan;
f. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. hak kesehatan;
h. hak politik;
i. hak keagamaan;
j. hak keolahragaan;
k. hak kebudayaan dan pariwisata;
l. hak kesejahteraan sosial;
m. hak disabilitas;
n. hak pelayanan publik;
o. hak pelindungan dari bencana;
p. hak habilitasi dan rehabilitasi;
q. hak konsesi;
r. hak pendataan;
s. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. hak kewarganegaraan; dan
v. Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah perlu disempurnakan untuk lebih meningkatkan
sinergitas pengkoordinasian perangkat daerah / unit kerja dan kebutuhan organisasi, serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 6 ‘Tahun 2016
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan sebagai
berikut:
a. Sekretaris Daerah, membawahi:
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi:
1. Bagian Tata Pemerintahan, membawahi;
a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama
Daerah
b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
c) Sub Bagian Otonomi Daerah
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi;
a) Sub Bagian Bina Mental Spiritual
b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial
c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat
3. Bagian Hukum, membawahi ;
a) Sub Bagian Perundang-undangan
b) Sub Bagian Bantuan Hukum
c) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum
c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi;
1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahi;
a) Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD
b) Sub Bagian Perekonomian
c) Sub Bagian Sumber Daya Alam
2. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi;
a) Sub Bagian Penyusunan Program
b) Sub Bagian pengendalian Program
c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi;
a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan barang/Jasa
b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Secara Elektronik
c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa
d.Asisten Administrasi Umum, membawahi:
1. Bagian Organisasi, membawahi :
a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan
b) Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana
c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi
2. Bagian Umum, membawahi ;
a) Sub Bagian TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
b) Sub Bagian perlengkapan
c) Sub Bagian Rumah tangga
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahi ;
a) Sub Bagian Protokol
b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
c) Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, membawahi ;
a) Sub Bagian Perencanaan
b) Sub Bagian Keuangan
c) Sub Bagian Pelaporan
e. Jabatan Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016
-
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasa 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjtu mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa di Desa di atur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Desa adalah desa-desa yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Desa yang dibiayai dengan dana APB Desa. Sementara, untuk Pengadaan Barang dan Jasa berupa belanja modal tanah tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
-
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Puyung Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng Kecmatan Praya Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib adminisirasi dan kepastian hukum wilayah Desa Puyung Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng Kecamatan Praya, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang penetapan batas Desa Puyung dengan Kelurahan Renteng.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Batas Desa/ Kelurahan adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa/ Kelurahan dengan desa/ Kelurahan lain. Batas Desa Puyung Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng Kecamatan Praya ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik batas desa sebagai berikut:
dimulai dari TK 01 koordinat 116°25'20.87" BT, 8°69'45.07" LS, menuju titik TK 02 koordinat 116°24'94.59" BT, -8°69'21.33" LS, menuju TK 03 koordinat 116°24'75.82" BT, -8°69'05.09" LS, menuju titik TK 04 koordinat 116°24'88.59" BT, -8°68'90.65" LS, menuju tithk TK 05 koordinat 116°25'09.08" BT, - 8°69'08.81" LS, menuju titik TK 06 koordinat 116°25'21.14" BT,-8°69'19.13" LS, menuju titik TK 07 Koordninat 116°25'20.15" BT, -8°69'16.63* LS, menuju titik TK 08 koordinat 116°25'25.9" BT, -8°69'14.43" LS, menuju titik TK 09 koordinat 116°25'27.14" BT, -8°69'09.82" LS, menuju titik TK 10 koordinat 116°25'19.4" BT, -8°69'04.69" LS, menuju tithk TK 11 koordinat 116°25'22.88" BT, -8°68'98.19" LS, menuju titik TK 12 koordinat 116°25'22.34" BT, - 8°68'95.22" LS, menuju titik TK 13 koordinat 116°25'20.05" BT, -8°68'93.47" LS, menuju titik TK 14 koordinat 116°25'24.61" BT, -8°68'88.34" LS, menuju titik TK 15 koordinat 116°25'28.25" BT, -8°68'81.35" LS, menuju titik TK 16 koordinat 116°25'29.72" BT, -8°63'69.2" LS, menuju titik TK 17 koordinat 116°25'35.29" BT, -8°68'95.00" LS, menuju titik TK 18 koordinat 116°25'44.31" BT, -8°68'43.93" LS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah yang Sumber Pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Perjalanan dinas dalam daerah bagi aparatur di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka menunjang optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan dipandang perlu dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 106 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (job description) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Biaya perjalanan dinas ini meliputi biaya transportasi, makan minum dan uang saku petugas yang melaksanakan pelayanan keliling administrasi kependudukan di dalam wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya peran dan kapasitas Inspektorat Daerah yang independen dan obyektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas dan profesionalisme, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dan tugas pembantuan. Inspektorat Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari:
A. Inspektur.
B.Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Perencanaan
2. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan ; dan
3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
C.Inspektur Pembantu I.
D.Inspektur Pembantu II.
E.Inspektur Pembantu IT.
F. Inspektur Pembantu IV.
G.Inspektur Pembantu V
H.Kelompok Jabatan Fungsiona
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 62 Tahun 2016
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019
Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada : PNS dan Calon PNS. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk PNS, yang ditugaskan diluar Instansi Pemerintah Daerah Baik di dalam maupun di luar negeri yangngajinya di bayar oleh instansi induk; Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; Penerima gaji dari PNS, yang dinyatakan hilang; Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan CPNS yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada pada bulan Maret.
Penghasilan diberikan kepada PNS, paling banyak meliputi gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada :
(1) Pejabat Negara;
(2) PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan
setara jabatan pimpinan tinggi;
(3) PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara fungsional ahli utama;
(4) Dewan Pengawas BLU;
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(6) PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan
(7) PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian, penyaluran, penggunaan pelaporan dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 384), perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran,
Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor 37), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor 7), diubah.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa di wilayah Kabupaten Lombok Tengah untuk tahun 2020 yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten dan digunakan untuk kegiatan dibidang pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa setiap Desa di kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I.a Peraturan Bupati ini. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tahap I paling cepat pada bulan Januari sebesar 40% (empat puluh perseratus);
b. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh perseratus); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% (dua puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan dan pengurangan Pembayaran Pajak daerah dan retribusi daerah dalam Masa Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bencana nasional dirasakan telah mempengaruhi sendi-sendi kehidupan, kerugian harta benda, tertekannya produktifitas sektor usaha, dan melemahnya kemampuan finansial masyarakat yang berimplikasi pada aspek sosial ekonomi secara luas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Tengah perlu menetapkan kebijakan untuk meringankan beban para pelaku usaha dan masyarakat terbatas dengan melakukan pembebasan dan pengurangan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada objek Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah tertentu
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010, eraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2016
Objek Pajak Daerah yang mendapat pembebasan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan. Pembebasan hanya diberlakukan terhadap objek pajak daerah yang besaran nilai pembayarannya sampai dengan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Jangka waktu pembebasan terhitung mulai berlaku pada bulan Mei sampai dengan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh. Dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah terhadap Wajib Pajak Daerah yang telah melunasi pembayaran pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Objek Pajak Daerah yang mendapat pengurangan adalah:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran; dan
3. Pajak Hiburan.
Besaran pengurangan pajak Hotel, Restoran dan Hiburan adalah:
a. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 10 % (sepuluh perseratus) Pajak Hotel yang berlaku.
b. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 10 % (sepuluh perseratus) Pajak Restoran yang berlaku.
c. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 30 % (tiga puluh perseratus) Pajak Hiburan yang berlaku.
Jangka waktu pengurangan adalah selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Objek Retribusi Daerah yang mendapat pembebasan adalah Retribusi Jasa Umum yang meliputi:
1. Retribusi Pelayanan Pasar; dan
2. Retribusi Pelayanan Persampahan, yaitu untuk:
a) Kelompok Rumah Makan;
b) Kelompok Lembaga Pendidikan;
c) Kelompok Pedagang; dan
d) Kelompok Pertukangan.
Pembebasan retribusi Jasa Umum adalah sebesar 100 % (seratus perseratus).
a) Kelompok Rumah Makan;
b) Kelompok Lembaga Pendidikan;
c) Kelompok Pedagang; dan
d) Kelompok Pertukangan.
Pasal 7
(1) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebesar
100 % (seratus perseratus).
(2) Jangka waktu pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli
tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Bagian Keempat
Objek, Besaran, dan Jangka Waktu
Pengurangan Retribusi Daerah
Pasal 8
Objek Retribusi Daerah yang mendapat pengurangan adalah:
1. Retribusi Jasa Usaha, yaitu untuk Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan yang berlaku di:
a) Kompleks Pasar Karang Bulayak;
b) Kompleks Pertokoan Praya;
c) Toko/Kios Pemerintah Daerah di Kecamatan; dan
d) Kompleks Pertokoan Orient.
2. Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2020
PERBUP Kab. Lombok Tengah No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor 12)
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabuapten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan belanja tidak terduga untuk penanganan wabah bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah dipandang perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaannya sebagai dasar agar dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Wabah Virus Corona Disesae 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/ 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 88); Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 Nomor 14).
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, yang terdiri atas 12 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Kriteria Kegiatan yang Dibiayai Dari Belanja Tak Terduga, Bab IV Tata Cara Pengajuan Persetujuan dan Pencairan Dana Tidak Terduga, Bab V Pertanggungjawaban, Bab VI Ketentual Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat