BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN - PENGELOLAAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2022 (22) : 22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalarn rangka melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 4 huruf m Larnpiran Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum serta optimalisasi pengelolaan Belanja Tidak Terduga diperlukan pengaturan dalarn pelaksanaannya.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2012; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Ruang lingkup pengelolaan BTT meliputi:
a. penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
d. monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor 12)
- 22 hlm
|