Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Ruang lingkup pengelolaan BTT meliputi: a. penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; c. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan d. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat