Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabuapten Lombok Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, yang terdiri atas 12 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Kriteria Kegiatan yang Dibiayai Dari Belanja Tak Terduga, Bab IV Tata Cara Pengajuan Persetujuan dan Pencairan Dana Tidak Terduga, Bab V Pertanggungjawaban, Bab VI Ketentual Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabuapten Lombok Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Bagian Hukum Pemda Loteng
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lombok Tengah No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
    Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor 12)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan