Objek Pajak Daerah yang mendapat pembebasan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan. Pembebasan hanya diberlakukan terhadap objek pajak daerah yang besaran nilai pembayarannya sampai dengan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Jangka waktu pembebasan terhitung mulai berlaku pada bulan Mei sampai dengan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh. Dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah terhadap Wajib Pajak Daerah yang telah melunasi pembayaran pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh. Objek Pajak Daerah yang mendapat pengurangan adalah: 1. Pajak Hotel; 2. Pajak Restoran; dan 3. Pajak Hiburan. Besaran pengurangan pajak Hotel, Restoran dan Hiburan adalah: a. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 10 % (sepuluh perseratus) Pajak Hotel yang berlaku. b. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 10 % (sepuluh perseratus) Pajak Restoran yang berlaku. c. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 30 % (tiga puluh perseratus) Pajak Hiburan yang berlaku. Jangka waktu pengurangan adalah selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh. Objek Retribusi Daerah yang mendapat pembebasan adalah Retribusi Jasa Umum yang meliputi: 1. Retribusi Pelayanan Pasar; dan 2. Retribusi Pelayanan Persampahan, yaitu untuk: a) Kelompok Rumah Makan; b) Kelompok Lembaga Pendidikan; c) Kelompok Pedagang; dan d) Kelompok Pertukangan. Pembebasan retribusi Jasa Umum adalah sebesar 100 % (seratus perseratus). a) Kelompok Rumah Makan; b) Kelompok Lembaga Pendidikan; c) Kelompok Pedagang; dan d) Kelompok Pertukangan. Pasal 7 (1) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebesar 100 % (seratus perseratus). (2) Jangka waktu pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh. Bagian Keempat Objek, Besaran, dan Jangka Waktu Pengurangan Retribusi Daerah Pasal 8 Objek Retribusi Daerah yang mendapat pengurangan adalah: 1. Retribusi Jasa Usaha, yaitu untuk Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan yang berlaku di: a) Kompleks Pasar Karang Bulayak; b) Kompleks Pertokoan Praya; c) Toko/Kios Pemerintah Daerah di Kecamatan; dan d) Kompleks Pertokoan Orient. 2. Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat