Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada : PNS dan Calon PNS. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk PNS, yang ditugaskan diluar Instansi Pemerintah Daerah Baik di dalam maupun di luar negeri yangngajinya di bayar oleh instansi induk; Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; Penerima gaji dari PNS, yang dinyatakan hilang; Penerima Pensiun atau Tunjangan. Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan CPNS yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada pada bulan Maret. Penghasilan diberikan kepada PNS, paling banyak meliputi gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada : (1) Pejabat Negara; (2) PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; (3) PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara fungsional ahli utama; (4) Dewan Pengawas BLU; (5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (6) PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan (7) PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat