Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada : PNS dan Calon PNS. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk PNS, yang ditugaskan diluar Instansi Pemerintah Daerah Baik di dalam maupun di luar negeri yangngajinya di bayar oleh instansi induk; Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; Penerima gaji dari PNS, yang dinyatakan hilang; Penerima Pensiun atau Tunjangan. Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan CPNS yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada pada bulan Maret. Penghasilan diberikan kepada PNS, paling banyak meliputi gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada : (1) Pejabat Negara; (2) PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; (3) PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara fungsional ahli utama; (4) Dewan Pengawas BLU; (5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (6) PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan (7) PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Loteng
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan