Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Sekretaris Daerah, membawahi: b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi: 1. Bagian Tata Pemerintahan, membawahi; a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama Daerah b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan c) Sub Bagian Otonomi Daerah 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi; a) Sub Bagian Bina Mental Spiritual b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat 3. Bagian Hukum, membawahi ; a) Sub Bagian Perundang-undangan b) Sub Bagian Bantuan Hukum c) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi; 1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahi; a) Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD b) Sub Bagian Perekonomian c) Sub Bagian Sumber Daya Alam 2. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi; a) Sub Bagian Penyusunan Program b) Sub Bagian pengendalian Program c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan 3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi; a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan barang/Jasa b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Secara Elektronik c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa d.Asisten Administrasi Umum, membawahi: 1. Bagian Organisasi, membawahi : a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan b) Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi 2. Bagian Umum, membawahi ; a) Sub Bagian TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian b) Sub Bagian perlengkapan c) Sub Bagian Rumah tangga 3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahi ; a) Sub Bagian Protokol b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan c) Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan 4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, membawahi ; a) Sub Bagian Perencanaan b) Sub Bagian Keuangan c) Sub Bagian Pelaporan e. Jabatan Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat