Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor 37), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor 7), diubah. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa di wilayah Kabupaten Lombok Tengah untuk tahun 2020 yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk kegiatan dibidang pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa setiap Desa di kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I.a Peraturan Bupati ini. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut : a. tahap I paling cepat pada bulan Januari sebesar 40% (empat puluh perseratus); b. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh perseratus); dan c. tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% (dua puluh perseratus).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat