Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2020

Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Lombok Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas adalah meliputi: a. penyandang disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil; b. Penyandang disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan downsyndrom. c. Penyandang Disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain meliputi : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangsuan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. d. Penyandang Disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara. Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hak hidup; b. hak bebas dari stigma; c. hak privasi; d. hak keadilan dan perlindungan hukum; e. hak pendidikan; f. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. hak kesehatan; h. hak politik; i. hak keagamaan; j. hak keolahragaan; k. hak kebudayaan dan pariwisata; l. hak kesejahteraan sosial; m. hak disabilitas; n. hak pelayanan publik; o. hak pelindungan dari bencana; p. hak habilitasi dan rehabilitasi; q. hak konsesi; r. hak pendataan; s. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. hak kewarganegaraan; dan v. Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Lombok Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Bagian Hukum Pemda Loteng
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan