Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas adalah meliputi: a. penyandang disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil; b. Penyandang disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan downsyndrom. c. Penyandang Disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain meliputi : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangsuan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. d. Penyandang Disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara. Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hak hidup; b. hak bebas dari stigma; c. hak privasi; d. hak keadilan dan perlindungan hukum; e. hak pendidikan; f. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. hak kesehatan; h. hak politik; i. hak keagamaan; j. hak keolahragaan; k. hak kebudayaan dan pariwisata; l. hak kesejahteraan sosial; m. hak disabilitas; n. hak pelayanan publik; o. hak pelindungan dari bencana; p. hak habilitasi dan rehabilitasi; q. hak konsesi; r. hak pendataan; s. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. hak kewarganegaraan; dan v. Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat