Desa adalah desa-desa yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Desa yang dibiayai dengan dana APB Desa. Sementara, untuk Pengadaan Barang dan Jasa berupa belanja modal tanah tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat