Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2020

Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah yang Sumber Pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (job description) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Biaya perjalanan dinas ini meliputi biaya transportasi, makan minum dan uang saku petugas yang melaksanakan pelayanan keliling administrasi kependudukan di dalam wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah yang Sumber Pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
15 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Loteng
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan