Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 18 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupten Lombok Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dan tugas pembantuan. Inspektorat Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari: A. Inspektur. B.Sekretariat, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan 2. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan ; dan 3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan. C.Inspektur Pembantu I. D.Inspektur Pembantu II. E.Inspektur Pembantu IT. F. Inspektur Pembantu IV. G.Inspektur Pembantu V H.Kelompok Jabatan Fungsiona

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupten Lombok Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Bagian Hukum Pemda Loteng
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan