Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dan tugas pembantuan. Inspektorat Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari: A. Inspektur. B.Sekretariat, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan 2. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan ; dan 3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan. C.Inspektur Pembantu I. D.Inspektur Pembantu II. E.Inspektur Pembantu IT. F. Inspektur Pembantu IV. G.Inspektur Pembantu V H.Kelompok Jabatan Fungsiona
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat