Bahwa tempat hiburan dan berbagai kegiatan hiburan di Kabupaten Balangan berkembang dengan pesat dan terus bertambah jumlahnya berinteraksi dengan pertumbuhan penduduk dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap pembayaran atas jasa hiburan dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan pencapaian pemerataan pembangunan di daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Cara Perhitungan Pajak;
5. Wilayah Pemungutan;
6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terhutang;
7. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan;
8. Penetapan Pajak;
9. Pemungutan Pajak;
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan.
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran.
Bagian Ketiga : Surat Tagihan Pajak.
Bagian Keempat : Penagihan Pajak.
Bagian Kelima : Penyitaan.
10. Insentif Pemungutan;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
13. Pengembalian Kelebihan Pajak;
14. Kedaluwarsa;
15. Ketentuan Khusus;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu untuk melakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan yang berkenaan dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Retribusi Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Golongan Retribusi;
3. Subyek dan Wajib Retribusi;
4. Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan;
Bagian Kesatu : Retribusi Pelayanan Kesehatan
5. Wilayah Pemungutan;
6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
7. Pemungutan Retribusi;
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan
Bagian Kedua : Pemanfaatan
Bagian Ketiga : Keberatan
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran yaitu :
1. Lampiran I : Struktur dan Besarnya Retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
2. Lampiran II : Retribusi Unit Gawat Darurat (UGD).
3. Lampiran III : Tarif Tindakan Medis Operatif, Tarif Tindakan Medis Non Operatif Smf Bedah Tindakan Poliklinik/Bangsal/UGD, Retribusi Tindakan Medik Spesialis Anak Dan Penyakit Dalam.
4. Lampiran IV : Retribusi Tindakan Keperawatan.
5. Lampiran V : Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium.
6. Lampiran VI : Retribusi Tindakan Kebidanan dan Ginekologi.
7. Lampiran VII : Retribusi Pemeriksaan Radiologi.
8. Lampiran VIII : Rehabilitasi Medis, Pelayanan Medis Gigi, Pelayanan Medis Mata/THT, General Check Up, Pelayanan Medicolegal, Poli Kebidanan dan Kandungan.
9. Lampiran IX : Perawatan Jenazah dan Penggunaan Mobil Ambulance
10. Lampiran X : Penggunaan Barang Produksi
11. Lampiran XI : Tarif Pelayanan Farmasi
12. Lampiran XII : Pelayanan UTDRS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa sampah harus diproses secara terpadu dan menempatkannya pada lokasi yang ditetapkan berupa tempat pemrosesan akhir sebagai bagian dari upaya penataan ruang yang berwawasan lingkungan dan pemerintah daerah kabupaten berwenang untuk penyelenggaraan pengelolaan sampah, dengan cara pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara sampai dengan tempat pembuangan akhir. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menyediakan/memberikan jasa pelayanan persampahan/kebersihan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum secara langsung kepada orang atau badan usaha, yang kepada mereka wajib membayar retribusi atas pelayanan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Perubahan Tarif Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Pendataan Wajib Retribusi;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administratif;
14. Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan;
15. Tata Cara Penagihan Retribusi;
16. Tata Cara Pengajuan Keberatan;
17. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Masa Retribusi;
21. Insentif Pemungutan;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat di Balangan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur pelaksanaan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres. RI No. 25 Tahun 2008; Perpres. RI No. 26 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Peninjauan Tarif Retribusi;
10. Pemungutan Retribusi;
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran
Bagian Ketiga : Keberatan
11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Kedaluwarsa Penagihan;
14. Penghapusan Piutang Retribusi;
15. Pemeriksaan;
16. Pemanfaatan Retribusi;
17. Insentif Pemungutan;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Pembinaan dan Pengawasan;
21. Ketentuan Peralihan;
22. Ketentuan Penutup;
dan dilengkapi dengan lampiran yaitu Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Balangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat dan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Selain itu, untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dipungut Retribusi Pelayanan Kesehatan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Balangan perlu disesuaikan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi;
8. Saat Retribusi Terhutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Sanksi Administratif;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengecualian Retribusi;
Bagian Pertama : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bagian Kedua : Pengecualian
14. Kedaluwarsa Penagihan;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup;
dan dilengkapi dengan lampiran yaitu Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyedia jasa angkutan serta dalam rangka memberikan jaminan keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan dan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan dan rasionalisasi pembiayaan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor serta dalam rangka penyesuaian ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan Retribusi;
12. Tata Cara Perubahan Tarif;
13. Sanksi Administratif;
14. Tata Cara Pengajuan Keberatan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Kedaluwarsa Penagihan;
18. Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah kabupaten diberi kewenangan untuk menetapkan retribusi perizinan terhadap sarana pelayanan angkutan penumpang umum milik perorangan atau badan dan ketertiban, keamanan, dan kelancaran arus roda transportasi bagi kepentingan umum dalam bentuk pelayanan angkutan umum akan dapat terwujud dengan mengaturnya dalam bentuk penetapan pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Jaringan Trayek;
3. Ketentuan Izin Trayek;
4. Ketentuan Tidak Dalam Trayek;
5. Kartu Pengawasan;
6. Ketentuan Larangan;
7. Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi;
8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
9. Prinsip Dalam Penetapan Retribusi;
10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
11. Wilayah Pungutan;
12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Tata Cara Penagihan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
18. Kedaluwarsa;
19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
20. Insentif Pemungutan;
21. Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Peralihan;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 10 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini daerah berwenang mengelola sumber daya alam bidang pertambangan mineral dan batubara yang tersedia diwilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan adanya kewenangan yang cukup luas pada Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengelola sumber daya alamnya yang potensial yang terdapat diwilayahnya antara lain dalam pengelolaan usaha pertimbangan mineral dan batubara, maka dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan daerah dengan memperkecil kerusakan lingkungan atau dampak negatif kegiatan pengelolaan sumber daya alam, perlu diatur kegiatan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dan dalam rangka pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara perlu diatur perijinannya. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007 jo. PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Keppres. RI No. 75 Tahun 1996; Permen. ESDM No. 18 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan Pemerintah Daerah;
4. Jenis Komoditas Tambang;
5. Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
Bagian Kesatu : Wilayah Pertambangan
Bagian Kedua : Wilayah Usaha Pertambangan
Bagian Ketiga : Wilayah Pertambangan Rakyat
Bagian Keempat : Usaha Pertambangan
6. Perizinan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pemberian WIUP
Bagian Ketiga : Pemberian IUP
Bagian Keempat : Pertambangan Mineral dan Batubara
Bagian Kelima : Pemasangan Tanda Batas
Bagian Keenam : Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP
Bagian Ketujuh : Perpanjangan IUP Eksplorasi
Bagian Kedelapan : Perpanjangan IUP Operasi Produksi
7. Pertambangan Rakyat;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Izin Pertambangan Rakyat
8. Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan;
9. Perubahan Luasan Wilayah;
Bagian Kesatu : Penciutan Wilayah
Bagian Kedua : Perubahan Karena Hak Masyarakat
10. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan;
11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat;
12. Peningkatan Nilai Tambah Pengolahan Dan Pemurnian;
Bagian Kesatu : Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian
Bagian Kedua : Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara
13. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
14. Tata Cara Penyampaian Laporan;
15. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar WIUP;
16. Larangan, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin;
Bagian Kesatu : Larangan
Bagian Kedua : Hak
Bagian Ketiga : Kewajiban
17. Reklamasi dan Pascatambang;
Bagian Kesatu : Reklamasi dan Pascatambang IUP
Bagian Kedua : Reklamasi dan Pascatambang IPR
18. Pelaksana Inspeksi Tambang dan Kepala Teknik Tambang;
Bagian Kesatu : Kepala Inspeksi Tambang (PIT)
Bagian Kedua : Kepala Teknik Tambang
19. Pendapatan Daerah;
20. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat;
Bagian Kesatu : Pembinaan dan Pengawasan
Bagian Kedua : Perlindungan Masyarakat
21. Sanksi Administratif;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Peralihan
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa air merupakal karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat besar dalam kehidupan manusia dan khususnya air tanah yang merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen. ESDM No. 1451.K/10/MEM/2000; Kepmeneg. LH No. 3 Tahun 2000; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 09 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Dasar dan Hak;
3. Wewenang dan Tanggung Jawab;
4. Pengelolaan Air Tanah;
Bagian Pertama : Inventarisasi Air Tanah
Bagian Kedua : Konservasi
Bagian Ketiga : Perencanaan Pendayagunaan Air Tanah
Bagian Keempat : Peruntukan Pemanfaatan
5. Perizinan;
Bagian Kesatu : Tata Cara Memperoleh Izin
Bagian Kedua : Jenis Perizinan
Bagian Ketiga : Jangka Waktu Berlakunya lzin
Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
Bagian Kelima : Pencabutan lzin
6. Pengawasan dan Pengendalian;
7. Pengelolaan Data Air Tanah;
8. Pelanggaran;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan sumberdaya alam yang sangat diperlukan dalam kehidupan manusia maupun makhluk hidup lain sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya sebab kegiatan/aktivitas manusia yang menghasilkan limbah cair dapat mengakibatkan perubahan kondisi sumber daya air baik secara kuantitatif maupun kualitatif dan limbah cair yang dialirkan diatas atau didalam tanah atau lingsung dibuang ke sungai menempatkan sungai sebagai tempat penampungan akhir pembuangan limbah, harus dijaga agar tidak rnengalami pencemaran dan dapat bermanfaat secara berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan Limbah Cair.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 18 Tahun 1999 jo. PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permeneg. LH No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Izin Pembuangan Limbah Cair, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Perlindungan Sumber Daya Air;
4. Perizinan;
5. Masa Berlaku Izin;
6. Kewajiban Pemegang Izin;
7. Berakhirnya Izin;
8. Pengelolaan dan Pengendalian;
9. Sanksi Administrasi;
10. Pengawasan;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat