Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Retribusi Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Golongan Retribusi; 3. Subyek dan Wajib Retribusi; 4. Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan; Bagian Kesatu : Retribusi Pelayanan Kesehatan 5. Wilayah Pemungutan; 6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 7. Pemungutan Retribusi; Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan Bagian Kedua : Pemanfaatan Bagian Ketiga : Keberatan 8. Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Penagihan; 10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 14. Insentif Pemungutan; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran yaitu : 1. Lampiran I : Struktur dan Besarnya Retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan. 2. Lampiran II : Retribusi Unit Gawat Darurat (UGD). 3. Lampiran III : Tarif Tindakan Medis Operatif, Tarif Tindakan Medis Non Operatif Smf Bedah Tindakan Poliklinik/Bangsal/UGD, Retribusi Tindakan Medik Spesialis Anak Dan Penyakit Dalam. 4. Lampiran IV : Retribusi Tindakan Keperawatan. 5. Lampiran V : Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium. 6. Lampiran VI : Retribusi Tindakan Kebidanan dan Ginekologi. 7. Lampiran VII : Retribusi Pemeriksaan Radiologi. 8. Lampiran VIII : Rehabilitasi Medis, Pelayanan Medis Gigi, Pelayanan Medis Mata/THT, General Check Up, Pelayanan Medicolegal, Poli Kebidanan dan Kandungan. 9. Lampiran IX : Perawatan Jenazah dan Penggunaan Mobil Ambulance 10. Lampiran X : Penggunaan Barang Produksi 11. Lampiran XI : Tarif Pelayanan Farmasi 12. Lampiran XII : Pelayanan UTDRS
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat