Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Retribusi Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Golongan Retribusi; 3. Subyek dan Wajib Retribusi; 4. Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan; Bagian Kesatu : Retribusi Pelayanan Kesehatan 5. Wilayah Pemungutan; 6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 7. Pemungutan Retribusi; Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan Bagian Kedua : Pemanfaatan Bagian Ketiga : Keberatan 8. Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Penagihan; 10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 14. Insentif Pemungutan; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran yaitu : 1. Lampiran I : Struktur dan Besarnya Retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan. 2. Lampiran II : Retribusi Unit Gawat Darurat (UGD). 3. Lampiran III : Tarif Tindakan Medis Operatif, Tarif Tindakan Medis Non Operatif Smf Bedah Tindakan Poliklinik/Bangsal/UGD, Retribusi Tindakan Medik Spesialis Anak Dan Penyakit Dalam. 4. Lampiran IV : Retribusi Tindakan Keperawatan. 5. Lampiran V : Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium. 6. Lampiran VI : Retribusi Tindakan Kebidanan dan Ginekologi. 7. Lampiran VII : Retribusi Pemeriksaan Radiologi. 8. Lampiran VIII : Rehabilitasi Medis, Pelayanan Medis Gigi, Pelayanan Medis Mata/THT, General Check Up, Pelayanan Medicolegal, Poli Kebidanan dan Kandungan. 9. Lampiran IX : Perawatan Jenazah dan Penggunaan Mobil Ambulance 10. Lampiran X : Penggunaan Barang Produksi 11. Lampiran XI : Tarif Pelayanan Farmasi 12. Lampiran XII : Pelayanan UTDRS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
05 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2012
Tanggal Berlaku
05 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 866 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan