Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama , Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan Pengecualian Retribusi;Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Retribusi;Tindakan Keperawatan;Oabat Dan Bahan Alat Kedokteran Habis Pakai (BAKHP);Pelayanan Jenazah;Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. (Persero) Akses Indonesia;Kelas Perawatan;Rawat Jalan Dan Rawat Inap;Penggunaan Mobil, Ambulans Dan Mobil Jenazah;Tarif;Pembinaan Dan Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat