Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama , Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan Pengecualian Retribusi;Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Retribusi;Tindakan Keperawatan;Oabat Dan Bahan Alat Kedokteran Habis Pakai (BAKHP);Pelayanan Jenazah;Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. (Persero) Akses Indonesia;Kelas Perawatan;Rawat Jalan Dan Rawat Inap;Penggunaan Mobil, Ambulans Dan Mobil Jenazah;Tarif;Pembinaan Dan Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.08
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Balangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan