Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Perubahan Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Pendataan Wajib Retribusi; 10. Penetapan Retribusi; 11. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Sanksi Administratif; 14. Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan; 15. Tata Cara Penagihan Retribusi; 16. Tata Cara Pengajuan Keberatan; 17. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 19. Kedaluwarsa Penagihan; 20. Masa Retribusi; 21. Insentif Pemungutan; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat