Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2012) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat