Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2012

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Dasar dan Hak; 3. Wewenang dan Tanggung Jawab; 4. Pengelolaan Air Tanah; Bagian Pertama : Inventarisasi Air Tanah Bagian Kedua : Konservasi Bagian Ketiga : Perencanaan Pendayagunaan Air Tanah Bagian Keempat : Peruntukan Pemanfaatan 5. Perizinan; Bagian Kesatu : Tata Cara Memperoleh Izin Bagian Kedua : Jenis Perizinan Bagian Ketiga : Jangka Waktu Berlakunya lzin Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Bagian Kelima : Pencabutan lzin 6. Pengawasan dan Pengendalian; 7. Pengelolaan Data Air Tanah; 8. Pelanggaran; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2012
Tanggal Berlaku
30 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 23 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan