Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2012

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Dasar dan Hak; 3. Wewenang dan Tanggung Jawab; 4. Pengelolaan Air Tanah; Bagian Pertama : Inventarisasi Air Tanah Bagian Kedua : Konservasi Bagian Ketiga : Perencanaan Pendayagunaan Air Tanah Bagian Keempat : Peruntukan Pemanfaatan 5. Perizinan; Bagian Kesatu : Tata Cara Memperoleh Izin Bagian Kedua : Jenis Perizinan Bagian Ketiga : Jangka Waktu Berlakunya lzin Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Bagian Kelima : Pencabutan lzin 6. Pengawasan dan Pengendalian; 7. Pengelolaan Data Air Tanah; 8. Pelanggaran; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2012
Tanggal Berlaku
30 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 23 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan