Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Dasar dan Hak; 3. Wewenang dan Tanggung Jawab; 4. Pengelolaan Air Tanah; Bagian Pertama : Inventarisasi Air Tanah Bagian Kedua : Konservasi Bagian Ketiga : Perencanaan Pendayagunaan Air Tanah Bagian Keempat : Peruntukan Pemanfaatan 5. Perizinan; Bagian Kesatu : Tata Cara Memperoleh Izin Bagian Kedua : Jenis Perizinan Bagian Ketiga : Jangka Waktu Berlakunya lzin Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Bagian Kelima : Pencabutan lzin 6. Pengawasan dan Pengendalian; 7. Pengelolaan Data Air Tanah; 8. Pelanggaran; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat