Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Jaringan Trayek; 3. Ketentuan Izin Trayek; 4. Ketentuan Tidak Dalam Trayek; 5. Kartu Pengawasan; 6. Ketentuan Larangan; 7. Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 9. Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; 10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 11. Wilayah Pungutan; 12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Tata Cara Pembayaran; 16. Tata Cara Penagihan; 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 18. Kedaluwarsa; 19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 20. Insentif Pemungutan; 21. Penyidikan; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Peralihan; 24. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat