Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2012

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Jaringan Trayek; 3. Ketentuan Izin Trayek; 4. Ketentuan Tidak Dalam Trayek; 5. Kartu Pengawasan; 6. Ketentuan Larangan; 7. Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 9. Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; 10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 11. Wilayah Pungutan; 12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Tata Cara Pembayaran; 16. Tata Cara Penagihan; 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 18. Kedaluwarsa; 19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 20. Insentif Pemungutan; 21. Penyidikan; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Peralihan; 24. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
05 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2012
Tanggal Berlaku
05 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan