Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; 8. Saat Retribusi Terhutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administratif; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengecualian Retribusi; Bagian Pertama : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bagian Kedua : Pengecualian 14. Kedaluwarsa Penagihan; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup; dan dilengkapi dengan lampiran yaitu Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat