Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan Retribusi; 12. Tata Cara Perubahan Tarif; 13. Sanksi Administratif; 14. Tata Cara Pengajuan Keberatan; 15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 17. Kedaluwarsa Penagihan; 18. Pemeriksaan; 19. Insentif Pemungutan; 20. Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat