Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewenangan Pemerintah Daerah; 4. Jenis Komoditas Tambang; 5. Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara; Bagian Kesatu : Wilayah Pertambangan Bagian Kedua : Wilayah Usaha Pertambangan Bagian Ketiga : Wilayah Pertambangan Rakyat Bagian Keempat : Usaha Pertambangan 6. Perizinan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pemberian WIUP Bagian Ketiga : Pemberian IUP Bagian Keempat : Pertambangan Mineral dan Batubara Bagian Kelima : Pemasangan Tanda Batas Bagian Keenam : Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP Bagian Ketujuh : Perpanjangan IUP Eksplorasi Bagian Kedelapan : Perpanjangan IUP Operasi Produksi 7. Pertambangan Rakyat; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Izin Pertambangan Rakyat 8. Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan; 9. Perubahan Luasan Wilayah; Bagian Kesatu : Penciutan Wilayah Bagian Kedua : Perubahan Karena Hak Masyarakat 10. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; 11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat; 12. Peningkatan Nilai Tambah Pengolahan Dan Pemurnian; Bagian Kesatu : Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian Bagian Kedua : Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara 13. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; 14. Tata Cara Penyampaian Laporan; 15. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar WIUP; 16. Larangan, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin; Bagian Kesatu : Larangan Bagian Kedua : Hak Bagian Ketiga : Kewajiban 17. Reklamasi dan Pascatambang; Bagian Kesatu : Reklamasi dan Pascatambang IUP Bagian Kedua : Reklamasi dan Pascatambang IPR 18. Pelaksana Inspeksi Tambang dan Kepala Teknik Tambang; Bagian Kesatu : Kepala Inspeksi Tambang (PIT) Bagian Kedua : Kepala Teknik Tambang 19. Pendapatan Daerah; 20. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Bagian Kesatu : Pembinaan dan Pengawasan Bagian Kedua : Perlindungan Masyarakat 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Peralihan 25. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat