Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2012

Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewenangan Pemerintah Daerah; 4. Jenis Komoditas Tambang; 5. Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara; Bagian Kesatu : Wilayah Pertambangan Bagian Kedua : Wilayah Usaha Pertambangan Bagian Ketiga : Wilayah Pertambangan Rakyat Bagian Keempat : Usaha Pertambangan 6. Perizinan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pemberian WIUP Bagian Ketiga : Pemberian IUP Bagian Keempat : Pertambangan Mineral dan Batubara Bagian Kelima : Pemasangan Tanda Batas Bagian Keenam : Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP Bagian Ketujuh : Perpanjangan IUP Eksplorasi Bagian Kedelapan : Perpanjangan IUP Operasi Produksi 7. Pertambangan Rakyat; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Izin Pertambangan Rakyat 8. Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan; 9. Perubahan Luasan Wilayah; Bagian Kesatu : Penciutan Wilayah Bagian Kedua : Perubahan Karena Hak Masyarakat 10. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; 11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat; 12. Peningkatan Nilai Tambah Pengolahan Dan Pemurnian; Bagian Kesatu : Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian Bagian Kedua : Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara 13. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; 14. Tata Cara Penyampaian Laporan; 15. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar WIUP; 16. Larangan, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin; Bagian Kesatu : Larangan Bagian Kedua : Hak Bagian Ketiga : Kewajiban 17. Reklamasi dan Pascatambang; Bagian Kesatu : Reklamasi dan Pascatambang IUP Bagian Kedua : Reklamasi dan Pascatambang IPR 18. Pelaksana Inspeksi Tambang dan Kepala Teknik Tambang; Bagian Kesatu : Kepala Inspeksi Tambang (PIT) Bagian Kedua : Kepala Teknik Tambang 19. Pendapatan Daerah; 20. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Bagian Kesatu : Pembinaan dan Pengawasan Bagian Kedua : Perlindungan Masyarakat 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Peralihan 25. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2012
Tanggal Berlaku
30 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.7
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 840 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 27 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan