Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin Pembuangan Limbah Cair, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Perlindungan Sumber Daya Air; 4. Perizinan; 5. Masa Berlaku Izin; 6. Kewajiban Pemegang Izin; 7. Berakhirnya Izin; 8. Pengelolaan dan Pengendalian; 9. Sanksi Administrasi; 10. Pengawasan; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat