Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Peninjauan Tarif Retribusi; 10. Pemungutan Retribusi; Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran Bagian Ketiga : Keberatan 11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 13. Kedaluwarsa Penagihan; 14. Penghapusan Piutang Retribusi; 15. Pemeriksaan; 16. Pemanfaatan Retribusi; 17. Insentif Pemungutan; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Pembinaan dan Pengawasan; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup; dan dilengkapi dengan lampiran yaitu Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Balangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat