Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran
2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
3. MEKANISME PENGALOKASIAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 16 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21
Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan untuk mengatasi permasalahan teknis dalam Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2019
Nomor 21) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6A
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri di bidang administrasi kependudukan untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik.
(2) Hibah untuk penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tumpang tindih pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berkenaan.
2. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d dihapus, ayat (4) dan ayat (5)
diubah, sehingga Pasal23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa uang meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang;
(3) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa barang atau jasa meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c. salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang atau jasa; dan
(4) Pertanggungjawaban hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui PPKD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah uang diterima dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui SKPD terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah barang atau jasa diterima dengan tembusan kepada PPKD.
(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat
(3) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
3. Mengubah ketentuan Lampiran IV, V, VI, VII, dan XII, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 16 Tahun 2020
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 15 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020, perlu diberikan honorarium;
bahwa agar dalam pemberian honorarium terse but efektif, efisien dan transparan, perlu diatur standar biaya honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM PELAKSANAAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR'AN NASIONAL TINGKAT KOTA PADANG TAHUN 2020, YANG MEMUAT :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020 sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha Negara Badan Layanan Umum
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Operasional Tuo Sileki Guru Silek Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara dan mengembangkan tradisi silek di Kota Padang, maka perlu diberikan bantuan kepada Tuo Silek/ Guru Silek untuk mendukung operasional dalam pengembangannya;
bahwa agar dalam pemberian bantuan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya bantuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Operasional Tuo Silek/ Guru Silek Tahun
2020.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nornor 9 Tahun 2019.
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA BANTUAN OPERASIONAL TUO SILEK/GURU SILEK TAHUN 2020, yang memuat :
Pasal 1
Standar biaya bantuan operasional Tuo Silekj Guru Silek Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 300.000,- per bulan.
Pasal 2
Standar sebagairnana dirnaksud pasal 1 adalah standar biaya anggaran rnaksirnal dalarn pernbayaran bantuan operasional untuk Tuo Silekj Guru Silek yang disesuaikan dengan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Pengelolaan Trans Padang Kepada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak masyarakat terhadap kebutuhan transportasi yang berkualitas, cepat, mudah layak, aman, nyaman dan terjangkau perlu menggunakan angkutan massal;
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan angkutan massal Trans Padang, perlu dilakukan penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8)Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penugasan diatur dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penugasan Pengelolaan Trans Padang kepada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahetra Mandiri;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PENUGASAN PENGELOLAAN TRANS PADANG KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PADANG SEJAHTERA MANDIRI, DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENUGASAN
3. PELAKSANAAN
4. DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
5. PELAPORAN DAN PENGAWASAN
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarus Utamaan Gender Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tersebut maka perlu di susun suatu Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KOTA PADANG TAHUN 2020, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEMATIKA
3. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
43 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi Dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung tugas pengInputan data Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah secara interaktif dan terkoneksi langsung dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diberikan honorarium untuk petugas pengInput tersebut;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Tahun 2020,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS INPUT DATA KEGIATAN EVALUASI DAN PELAPORAN REALISASI ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)/orang/kegiatan.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam kegiatan Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang No. 74 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024
PERWALI Kota Padang No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang INDlKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Pemerintah Kota Padang dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis perlu di susun Indikator Kinerja Utama;
bahwa dengan telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Padang Tahun 2019-2024 dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 maka perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024.
Un dang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERj9jM.PAN/5j2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/ll/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG INDIKATOR KlNERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019-2024, DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEGUNAAN INDIKATOR K1NERJA UTAMA
3. PENETAPAN INDIKATOR K1NERJA UTAMA
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara / DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Padang No. 8 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/ atau Sanksinya, Pemberian Insentif Fiskal dan Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang No. 79 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERWALI Kota Padang No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Mengubah
PERWALI Kota Padang No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2020 dan untuk mengantisipasi ketidaktaatan wajib pajak membayar pajak perlu diberikan pengurangan atas besarnya PBB P2 terutang yang telah ditetapkan;
bahwa untuk terselenggaranya hal tersebut maka Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan se bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walkota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013
PERWALI INI MENGATUR PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN
2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, YANG MEMUAT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan :
1. Peraturan Waliota Padang Nomor 100 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 100); dan
2. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 9);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 34A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34A
Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 diberikan berdasarkan persentase terhadap kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, melalui aplikasi SISMIOPdan secara otomatis tercantum dalam SPPT.2. Ketentuan Pasal 34B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal34B
Besaran pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 diberikan sebesar 90% (sernbilan puluh perseratus) dari selisih kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018.
3. Ketentuan Pasal 34C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal34C
Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 sebagairnana dirnaksud dalam Pasal
34B, dikecualikan:
a. dalarn hal perhitungan PBB-P2 terutang tahun saat diberikan pengurangan, lebih kecil atau sarna dari PBB-P2 terutang tahun 2018; atau
b. objek pajak non standar dan khusus yang telah dilakukan penilaian individual.
4. Ketentuan Pasal 34D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal34D
Pencatatan piutang atas PBB-P2 terutang tahun 2020 ialah nilai PBB-P2
terutang setelah diberikan pengurangan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal
34B.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN 2013
PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 9 TAHUN 2020
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2020
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan Anak, Tenaga Ahli Dan Tenaga Administrasi Pada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dan Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Operasional kegiatan Tempat Penitipan Anak, Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pernberdayaan Perempuan Dan Anak dan Pusat Pembelajaran Keluarga oleh Petugas perlu diberikan honorarium;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan
Anak, Teriaga Ahli dan Tenaga Administrasi Pad a Lembaga Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan
Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS TEMPAT PENITIPAN ANAK, TENAGA AHLI DAN TENAGA ADMINISTRASI PADA LEMBAGA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DAN PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA TAHUN 2020, adapun pasal yang berubah :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan Anak, Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi pada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Lembaga Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali kota ini.
Pasal2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar Biaya Anggaran maksimal yang disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat