Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024 Ketentuan Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 10) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Wali Kota: a. Nomor 70 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 70); b. Nomor 10 Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 10); diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat