Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2020

Pedoman Standar Biaya Bantuan Operasional Tuo Sileki Guru Silek Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA BANTUAN OPERASIONAL TUO SILEK/GURU SILEK TAHUN 2020, yang memuat : Pasal 1 Standar biaya bantuan operasional Tuo Silekj Guru Silek Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 300.000,- per bulan. Pasal 2 Standar sebagairnana dirnaksud pasal 1 adalah standar biaya anggaran rnaksirnal dalarn pernbayaran bantuan operasional untuk Tuo Silekj Guru Silek yang disesuaikan dengan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Operasional Tuo Sileki Guru Silek Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020
Tanggal Berlaku
27 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 14
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan