Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 15 Tahun 2020

Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM PELAKSANAAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR'AN NASIONAL TINGKAT KOTA PADANG TAHUN 2020, YANG MEMUAT : Pasal 1 Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020 sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Pasal 2 Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020
Tanggal Berlaku
27 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan