PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 21) diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6A (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri di bidang administrasi kependudukan untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik. (2) Hibah untuk penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tumpang tindih pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berkenaan. 2. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d dihapus, ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya. (2) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa uang meliputi: a. laporan penggunaan hibah; b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang; (3) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa barang atau jasa meliputi: a. laporan penggunaan hibah; b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; c. salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang atau jasa; dan (4) Pertanggungjawaban hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui PPKD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah uang diterima dengan tembusan kepada SKPD terkait. (5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui SKPD terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah barang atau jasa diterima dengan tembusan kepada PPKD. (6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan. 3. Mengubah ketentuan Lampiran IV, V, VI, VII, dan XII, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat