Pada Peraturan Walikota ini mengatur pajak PBB-P2, BPHTB, PBJT, Reklame, PAT, MBLB, dan Sarang Burung Walet. Dengan ruang lingkup pengaturan pada: a. masa Pajak dan Tahun Pajak; b. tata cara pemungutan Pajak; c. tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD serta batas waktu penyampaian SPTPD; d. administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak dan/ atau sanksinya; e. administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal; dan f. administrasi dan tata cara pemberian kemudahan Perpajakan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat