Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 81 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Perubahan sebagai berikut : 1. Wali Kota menghapus sanksi administratif PBB-P2 tahun 2008 sampai dengan tahun 2020; 2. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 15 Juli 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021; 3. Terhadap pembayaran yang dilakukan melewati tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi administratif akan kembali dihitung sebagai bagian dari utang pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 81
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Padang No. 8 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/ atau Sanksinya, Pemberian Insentif Fiskal dan Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Padang No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Padang No. 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan