Peraturan ini berisi: -Sanksi administratif adalah tanggungan berupa denda akibat pajak yang terutang, terlambat dibayar dalam masa pajak dalam bagian tahun pajak berkenaan -Utang pajak adalah pokok pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif -Penghapusan sanksi administratif dilakukan dalam masa bencana yang ditetapkan pemerintah pusat atau daerah, dan upaya penyelesaian tunggakan PBB-P2 -Walikota menghapuskan sanksi administratif PBB-P2 tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 15 juli 2021 s.d 30 september 2021
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat