Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 15 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan ini Wali Kota menghapuskan sanksi administratif PBB-P2 tahun 2008 sampai dengan masa pajak tahun yang telah lewat kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran melewati dari tanggal yang ditetapkan maka sanksi administratif akan kembali dihitung sebagai bagian dari utang pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
31 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2023
Tanggal Berlaku
31 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2023 Nomor 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Padang No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
  2. PERWALI Kota Padang No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
  3. PERWALI Kota Padang No. 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan