Pada peraturan ini Wali Kota menghapuskan sanksi administratif PBB-P2 tahun 2008 sampai dengan masa pajak tahun yang telah lewat kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran melewati dari tanggal yang ditetapkan maka sanksi administratif akan kembali dihitung sebagai bagian dari utang pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat