Beberapa ketentuan dalam Perwako Padang No. 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan: 1. Perwako Padang No. 100 Tahun 2016; dan 2. Perwako Padang No. 9 Tahun 2019; 3. Perwako Padang No. 9 Tahun 2020; 4. Perwako Padang No. 1 Tahun 2021; diubah sebagai berikut: 1. ketentuan Pasal 34A diubah; 2. Ketentuan Pasal 34B diubah; 3. Ketentuan Pasal 34C diubah; 4. Ketentuan Pasal 34D diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat