PERWALI INI MENGATUR PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, YANG MEMUAT : Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan : 1. Peraturan Waliota Padang Nomor 100 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 100); dan 2. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 9); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 34A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 34A Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 diberikan berdasarkan persentase terhadap kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, melalui aplikasi SISMIOPdan secara otomatis tercantum dalam SPPT.2. Ketentuan Pasal 34B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal34B Besaran pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 diberikan sebesar 90% (sernbilan puluh perseratus) dari selisih kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018. 3. Ketentuan Pasal 34C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal34C Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 34B, dikecualikan: a. dalarn hal perhitungan PBB-P2 terutang tahun saat diberikan pengurangan, lebih kecil atau sarna dari PBB-P2 terutang tahun 2018; atau b. objek pajak non standar dan khusus yang telah dilakukan penilaian individual. 4. Ketentuan Pasal 34D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal34D Pencatatan piutang atas PBB-P2 terutang tahun 2020 ialah nilai PBB-P2 terutang setelah diberikan pengurangan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 34B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat