PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PENUGASAN PENGELOLAAN TRANS PADANG KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PADANG SEJAHTERA MANDIRI, DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENUGASAN 3. PELAKSANAAN 4. DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH 5. PELAPORAN DAN PENGAWASAN 6. MONITORING DAN EVALUASI 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat