Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi Dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung tugas pengInputan data Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah secara interaktif dan terkoneksi langsung dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diberikan honorarium untuk petugas pengInput tersebut;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Tahun 2020,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
- PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS INPUT DATA KEGIATAN EVALUASI DAN PELAPORAN REALISASI ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)/orang/kegiatan.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam kegiatan Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah .
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
- 2 halaman
|