Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketahanan kerluarga bertujuan meningkatkan Ketahanan Keluarga sebagai lembaga sosial dasar dari seluruh lembaga sosial yang berkembang dimasyarakat. Dalam rangka memperkuat Ketahanan Keluarga sebagai bagian dari urusan pengendalian kependudukan dan Keluarga berencana yang menjadi salah satu urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah dan menjamin kepastian hukum dalam membangun Ketahanan Keluarga.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 160).
Pada Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyusun rencana jangka panjang pembangunan Ketahanan Keluarga dan rencana jangka menengah ketahanan keluarga sesuai kebijakan nasional di bidang Ketahanan Keluarga. Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab, Pemerintah Daerah, Keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, Lembaga Adat, lembaga keagamaan dan dunia usaha dalam mewujudkan Ketahanan Keluarga. Tujuan dari Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga adalah mengoptimalkan fungsi keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang, mewujudkan keharmonisan Keluarga, cinta dan kasih sayang serta saling menghargai berdasarkan nilai agama, adat dan budaya luhur bangsa, serta meningkatkan peran serta Keluarga dalam pencapaian tujuan Pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
15
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan ekonomi kerakyatan sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pembangunan dan hasilnya, perlu dilakukan upaya pemberdayaan terhadap Usaha Mikro.
b. bahwa agar pemberdayaan tersebut sesuai dengan kewenangan sehingga dapat mendorong dan memajukan peran dan kapasitas pelaku usaha mikro agar mampu berperan secara optimal dalam pembangunan ekonomi, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdaryaan Koperasi dana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro ini meliputi upaya Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro. Peraturan Daerah ini juga mengatur terkait perlindungan usaha yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
18
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat jenis hewan berdarah panas dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat yang berakibat fatal jika tidak mendapat penanganan yang tepat setelah terserang virus Rabies;
b. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies ng ikumbuah berartidi Kota Padang, maka perlu) mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pengendalian dan penanggulangan rabies;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan rabies di Kota Padang perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019);
Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat atas sebaran Rabies dan sekaligus meningkatkan peran aktif masyarakat dalam Penanggulangan Rabies. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
1. kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. melakukan pemantauan, pengamanan, diagnosa, pencegahan, pemberantasan dan pelaporan Rabies di Daerah.
b. melakukan pengawasan pemeliharaan HPR;
c. melakukan penutupan dan pembukaan daerah wabah rabies dalam Daerah;
d. melakukan pengawasan pemasukan HPR ke Daerah dan pengeluaran HPR dari Daerah; dan
e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
2. pengamatan dan pengidentifikasian Rabies, meliputi kegiatan:
a. Surveilans;
b. Penyidikan; dan
c. Pemeriksaan dan Pengujian.
3. pencegahan Rabies, dilakukan dengan cara:
a. pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar Daerah;
b. pengawasan dan pemeliharaan HPR;
c. pengawasan peredaran HPR;
d. komunikasi, informasi dan edukasi Rabies; dan
e. vaksinasi HPR.
4. pengamanan Rabies dilaksanakan oleh Dinas, melalui kegiatan:
a. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;
b. Vaksinasi hewan;
c. pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina,
d. kesiagaan darurat Veteriner; dan
e. penerapan kewaspadaan dini.
5. penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah. Dalam rangka pengamanan Rabies, Wali Kota berdasarkan laporan Otoritas Veteriner Daerah, memberikan rekomendasi pada Menteri untuk menetapkan dan/atau mencabut kembali status daerah Wabah Rabies.
6. pemberantasan Rabies. Dalam rangka penertiban, Satpol PP dan Dinas dapat menangkap HPR
yang berkeliaran di luar pekarangan pemilik.
7. penanganan Kasus Gigitan HPR. Jika HPR mengigit atau menjilat orang atau hewan lain, maka pemilik atau orang yang mengetahui kejadian itu, wajib melaporkan kepada Lurah dan Petugas dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadinya kasus gigitan.
8. peran serta masyarakat. Setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggualangan Wabah Rabies berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau bentuk lain.
9. pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan Rabies.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomorr 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
a. Pajak
b. Retribusi
c. Pemungutan Pajak dan Retribusi dan
d. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut:
Perda Tahun 2011 Nomor 1, 2, 3, 4, 7, 8 , 11, 12, 13
Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
187
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2023
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
ABSTRAK:
a. bahwa struktur organisasi yang ideal harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal dengan memperhatikan pedoman yang dibuat oleh kementerian/lembaga yang membidangi urusan pemerintahan tersebut;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kelembagaan Perangkat Daerah meliputi aspek produktivitas, efisiensi, dan struktur organisasi Perangkat Daerah terdapat perubahan beban kerja pada beberapa Perangkat Daerah;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan maka kelembagaan perangkat Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 ini merubah Susunan Perangkat Daerah Kota Padang menjadi:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas, terdiri dari 22 Dinas;
e. Badan, terdiri dari 4 Badan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
f. Kecamatan, terdiri dari 11 Kecamatan Tipe A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
6
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat perlu didukung oleh
penyelenggaraan transportasi yang mendukung dan
memenuhi kebutuhan masyarakat;
bahwa bahwa agar dalam penyelenggaraan
transportasi tersebut dapat terselenggarara secara
teratur, tertib, aman, nyaman dan efektif perlu
dilakukan penataan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
daerah dalam bidang transportasi darat perlu
peraturan daerah yang dapat menjamin kepastian
hukum di bidang transportasi darat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Transportasi Darat;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di
Jalan Dan Penindakan Penindakan Pelanggaran Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lulu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang Tidak Dalam Trayek
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. Angkutan Orang;
c. Angkutan Barang
d. pengujian berkala kendaraan bermotor;
e. peremajaan kendaraan angkutan;
f. Terminal;
g. Tarif angkutan;
h. industri jasa angkutan umum;
i. perizinan;
j. sumber daya manusia;
k. penyidikan dan penindakan pelanggaran;
l. peran serta masyarakat;
m. pembinaan dan pengawasan;
n. pendanaan; dan
o. perkeretaapian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
35
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan umum daerah merupakan pelaku kegiatan ekonomi yang pendiriannya dimaksudkan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup dan terjangkau oleh masyarakat;
b, bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, perlu keberadaan perusahaan umum daerah yang penyelenggaraannya berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Perumda Padang Sejahtera Mandiri pertama kali didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 10).
Pendirian Perumda Padang Sejahtera Mandiri dimaksudkan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Perumda Padang Sejahtera Mandiri bergerak dibidang usaha distributor semen; pariwisata; perparkiran; stasiun pengisian bahan bakar umum; dan transportasi massal dan angkutan umum.
Modal dasar Perumda Padang Sejahtera Mandiri adalah sebesar Rp100.000.000.000, (seratus milyar rupiah).
a. Modal disetor adalah sebesar Rp 15.585.700.000,00 (lima belas milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), berupa: a. uang sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah); dan
b. barang milik daerah sebesar Rp 9.585.700.000,00 (sembilan milyar lima
ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
a. penambahan modal disetor melalui penyertaan modal Daerah;
b. melalui kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan sumber modal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan modal disetor dipenuhi paling lambat (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Padang Sejahtera Mandiri
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kependudukan dan Perkawinan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi penduduk dalam pemenuhan hak administratif serta memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk perlu adanya peran aktif pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di daerah,
bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN
3. WEWENANG
4. PENDAFTARAN PENDUDUK
5. PENCATATAN SIPIL
6. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
7. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin usaha industri kecil dan menengah
ABSTRAK:
bahwa penerbitan izin usaha industri kecil dan menengah merupakan salah satu wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimuat dalam lampiran I huruf EE Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20 f4 tentang Pemerintahan
Daerah;
bahwa tingginya pertumbuhan dan perkembangan industri kecil dan menengah di Kota Padang perlu diatur sehingga tercipta keadilan dan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha indusrti kecil dan menengah ;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Indutri Kecil dan
Menengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019,
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG lZIN USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
3. PENERBITAN lUI KECIL ATAU MENENGAH
4. IZIN PERLUASAN
5. PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
18 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat