PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. HAK DAN KEWAJIBAN 3. WEWENANG 4. PENDAFTARAN PENDUDUK 5. PENCATATAN SIPIL 6. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 7. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat