Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat atas sebaran Rabies dan sekaligus meningkatkan peran aktif masyarakat dalam Penanggulangan Rabies. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah : 1. kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi: a. melakukan pemantauan, pengamanan, diagnosa, pencegahan, pemberantasan dan pelaporan Rabies di Daerah. b. melakukan pengawasan pemeliharaan HPR; c. melakukan penutupan dan pembukaan daerah wabah rabies dalam Daerah; d. melakukan pengawasan pemasukan HPR ke Daerah dan pengeluaran HPR dari Daerah; dan e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait. 2. pengamatan dan pengidentifikasian Rabies, meliputi kegiatan: a. Surveilans; b. Penyidikan; dan c. Pemeriksaan dan Pengujian. 3. pencegahan Rabies, dilakukan dengan cara: a. pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar Daerah; b. pengawasan dan pemeliharaan HPR; c. pengawasan peredaran HPR; d. komunikasi, informasi dan edukasi Rabies; dan e. vaksinasi HPR. 4. pengamanan Rabies dilaksanakan oleh Dinas, melalui kegiatan: a. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity; b. Vaksinasi hewan; c. pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina, d. kesiagaan darurat Veteriner; dan e. penerapan kewaspadaan dini. 5. penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah. Dalam rangka pengamanan Rabies, Wali Kota berdasarkan laporan Otoritas Veteriner Daerah, memberikan rekomendasi pada Menteri untuk menetapkan dan/atau mencabut kembali status daerah Wabah Rabies. 6. pemberantasan Rabies. Dalam rangka penertiban, Satpol PP dan Dinas dapat menangkap HPR yang berkeliaran di luar pekarangan pemilik. 7. penanganan Kasus Gigitan HPR. Jika HPR mengigit atau menjilat orang atau hewan lain, maka pemilik atau orang yang mengetahui kejadian itu, wajib melaporkan kepada Lurah dan Petugas dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadinya kasus gigitan. 8. peran serta masyarakat. Setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggualangan Wabah Rabies berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau bentuk lain. 9. pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan Rabies.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat