Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyusun rencana jangka panjang pembangunan Ketahanan Keluarga dan rencana jangka menengah ketahanan keluarga sesuai kebijakan nasional di bidang Ketahanan Keluarga. Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab, Pemerintah Daerah, Keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, Lembaga Adat, lembaga keagamaan dan dunia usaha dalam mewujudkan Ketahanan Keluarga. Tujuan dari Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga adalah mengoptimalkan fungsi keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang, mewujudkan keharmonisan Keluarga, cinta dan kasih sayang serta saling menghargai berdasarkan nilai agama, adat dan budaya luhur bangsa, serta meningkatkan peran serta Keluarga dalam pencapaian tujuan Pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2024
Tanggal Berlaku
31 Januari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 5
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan