Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 ini merubah Susunan Perangkat Daerah Kota Padang menjadi: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas, terdiri dari 22 Dinas; e. Badan, terdiri dari 4 Badan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan f. Kecamatan, terdiri dari 11 Kecamatan Tipe A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat