Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perumda Padang Sejahtera Mandiri pertama kali didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 10). Pendirian Perumda Padang Sejahtera Mandiri dimaksudkan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Perumda Padang Sejahtera Mandiri bergerak dibidang usaha distributor semen; pariwisata; perparkiran; stasiun pengisian bahan bakar umum; dan transportasi massal dan angkutan umum. Modal dasar Perumda Padang Sejahtera Mandiri adalah sebesar Rp100.000.000.000, (seratus milyar rupiah). a. Modal disetor adalah sebesar Rp 15.585.700.000,00 (lima belas milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), berupa: a. uang sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah); dan b. barang milik daerah sebesar Rp 9.585.700.000,00 (sembilan milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan a. penambahan modal disetor melalui penyertaan modal Daerah; b. melalui kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan sumber modal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan modal disetor dipenuhi paling lambat (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
APBD - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Padang Sejahtera Mandiri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan