Perumda Padang Sejahtera Mandiri pertama kali didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 10). Pendirian Perumda Padang Sejahtera Mandiri dimaksudkan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Perumda Padang Sejahtera Mandiri bergerak dibidang usaha distributor semen; pariwisata; perparkiran; stasiun pengisian bahan bakar umum; dan transportasi massal dan angkutan umum. Modal dasar Perumda Padang Sejahtera Mandiri adalah sebesar Rp100.000.000.000, (seratus milyar rupiah). a. Modal disetor adalah sebesar Rp 15.585.700.000,00 (lima belas milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), berupa: a. uang sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah); dan b. barang milik daerah sebesar Rp 9.585.700.000,00 (sembilan milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan a. penambahan modal disetor melalui penyertaan modal Daerah; b. melalui kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan sumber modal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan modal disetor dipenuhi paling lambat (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat