Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2022

Penyelenggaraan Transportasi Darat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. Angkutan Orang; c. Angkutan Barang d. pengujian berkala kendaraan bermotor; e. peremajaan kendaraan angkutan; f. Terminal; g. Tarif angkutan; h. industri jasa angkutan umum; i. perizinan; j. sumber daya manusia; k. penyidikan dan penindakan pelanggaran; l. peran serta masyarakat; m. pembinaan dan pengawasan; n. pendanaan; dan o. perkeretaapian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
APBD - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan