Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. Angkutan Orang; c. Angkutan Barang d. pengujian berkala kendaraan bermotor; e. peremajaan kendaraan angkutan; f. Terminal; g. Tarif angkutan; h. industri jasa angkutan umum; i. perizinan; j. sumber daya manusia; k. penyidikan dan penindakan pelanggaran; l. peran serta masyarakat; m. pembinaan dan pengawasan; n. pendanaan; dan o. perkeretaapian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat