PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG lZIN USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK 3. PENERBITAN lUI KECIL ATAU MENENGAH 4. IZIN PERLUASAN 5. PENGAWASAN 6. KETENTUAN LAIN-LAIN 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat